SENTRASULTENG.COM, Palu, Sulteng – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli menangkap seorang pria berinisial B R alias Tula yang diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak berupa seekor kambing di Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di rumah tante atau bibi terduga pelaku, di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli, IPTU Afif Ali, S.H.I., M.H mengungkapkan kepada awak media, Jumat malam (30/10/2026), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tawaeli pada Sabtu (17/10/2026).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.45 Wita. Akibat kejadian itu, korban kehilangan seekor kambing dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah kepada Baitullah Rendelembah alias Tula.
Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 20.15 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah tantenya di wilayah Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan dengan dibantu Tim Unit Reskrim Polsek Marawola.
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi. Dalam pemeriksaan awal, Baitullah mengakui telah melakukan pencurian seekor kambing di wilayah Mamboro bersama seorang rekannya berinisial Nono.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Keduanya disebut berkeliling menggunakan sepeda motor sambil memantau kambing yang tidak dijaga pemiliknya. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian mengambil seekor kambing.
Hasil penjualan kambing tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, BR telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, rekan terduga pelaku berinisial Nono belum diketahui keberadaannya. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap Nono guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian hewan ternak tersebut.**
Source : Hms Polsek Tawaeli







