SENTRASULTENG.COM, Donggala, Sulteng – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, resmi memasuki tahap penyidikan.
Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut diketahui bernilai sekitar Rp550 juta, bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahap penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan anggaran, aparat penegak hukum kemudian meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aspek akan menjadi fokus pendalaman, mulai dari mekanisme penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk dugaan adanya sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, penyidik juga akan mendalami status dan peran sejumlah pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.
Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hal itu disampaikannya pada Senin, 2 November 2026. Menurut Gusti, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.
Meski demikian, seluruh pihak yang nantinya dipanggil, diperiksa, ataupun disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga akan memastikan apakah penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan proposal pengajuan, tujuan pemberian bantuan, serta ketentuan pengelolaan hibah pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, dana hibah pemerintah diberikan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penggunaan anggaran di luar tujuan pemberian bantuan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo sendiri tercatat sebagai salah satu penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menantikan hasil pendalaman aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana hibah sekitar Rp550 juta tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***/Red.
Sumber: Cabjari Tompe







