SENTRASULTENG.COM, Palu, Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) melalui program Penerangan Hukum, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini membahas pengaturan tindak pidana korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional serta penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng dengan tema “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”
Dalam pemaparannya, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional.
Pembahasan juga mencakup penerapan ketentuan hukum serta keterkaitan KUHP Nasional dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi dan dialog antara aparat penegak hukum dengan kalangan akademisi.
Mahasiswa didorong untuk memperdalam pemahaman hukum, mengembangkan sikap kritis, serta membangun integritas dan kepedulian terhadap upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Melalui program Penerangan Hukum, Kejati Sulteng berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan edukatif dan preventif.
“Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum pidana nasional sekaligus menumbuhkan karakter antikorupsi dan komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sulteng.***







